"Kita tentu menyambut baik atas kebijakan tersebut. Akan sangat membantu bila ada tempat yang menjadi pusat pengiriman logistik dan penempatan alutsista yang akan dikirim ke wilayah terdampak yang sulit dijangkau," kata dia.
Ketika ditanya terkait teknis pengoperasian dan perlengkapan khusus penanganan bencana, Berton menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut karena pembahasan tingkat kementerian/lembaga masih berkoordinasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Adapun misalnya seperti penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibawah koordinasi Menko Polkam yang juga selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Nasional. Kemudian penanggulangan dampak bencana hidrometeologi maupun geologi yang dibawah koordinasi Menko PMK.
"Untuk pemanfaatan Kapal Induk Sriwijaya seperti keperluan penanganan karhutla, kami belum bisa memberikan penjelasan, atau sebaiknya (tanyakan) ke menko," kata dia.