Suharyanto kembali menekankan bahwa seluruh fasilitas hunian, baik huntap di Flores Timur maupun huntara dan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan di Kabupaten Sikka, diberikan murni sebagai wujud kehadiran negara.

"Masyarakat tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Apabila ada pungutan dalam bentuk apa pun, segera lapor langsung ke saya dan akan saya tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu," tegas dia.