NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, saat ini masih menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 60 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla di wilayah tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026.
"Status siaga darurat ini berlaku selama 60 hari, terhitung mulai 3 September hingga 1 November 2026," kata dia.