NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam menghadapi musim hujan tahun 2026/2027 guna mengantisipasi peningkatan ancaman bencana hidrometeorologi.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026.

"Langkah antisipasi ini diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027, yang berpotensi memicu bencana banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan sejak dini untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan pemetaan wilayah rawan bencana berdasarkan dokumen kajian risiko, rencana kontingensi, portal InaRISK, serta Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) sebagai dasar penentuan prioritas penanganan.

Selain pemetaan wilayah, daerah diminta untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat melalui penyelenggaraan apel kesiapsiagaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan di wilayah masing-masing.

Langkah ketiga dan keempat mencakup penguatan aspek pemantauan informasi cuaca dan sistem peringatan dini, di mana pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap laporan berkala dari BMKG serta memastikan keberfungsian mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, BNPB menginstruksikan penguatan koordinasi penanggulangan bencana melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media, disertai kewajiban menyiagakan posko penanganan darurat selama 24 jam penuh.

Langkah kelima hingga kedelapan berfokus pada upaya operasional di lapangan, yang meliputi peningkatan edukasi dan sosialisasi berbasis komunitas mengenai evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan.

"Hingga pelaksanaan mitigasi fisik berupa pembersihan saluran air dan normalisasi sungai, hingga kewajiban bagi kepala daerah melalui BPBD untuk menyampaikan laporan perkembangan situasi secara berkala kepada BNPB," kata dia.

BMKG sebelumnya melaporkan awal musim hujan akan berlangsung secara bertahap, diawali pada November 2026 sebanyak 185 Zona Musim (ZOM) atau 24,66 persen luas daratan, disusul Desember 2026 sebanyak 266 ZOM atau 17,31 persen luas daratan.

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan bahwa meskipun kedatangannya terlambat, akumulasi curah hujan pada 510 ZOM atau 69,76 persen luas daratan Indonesia diprediksi berada pada kategori normal.

Untuk puncak musim hujan, BMKG memproyeksikan akan terjadi secara bergelombang mulai Desember 2026 di 155 ZOM (36,94 persen daratan), Januari 2027 di 162 ZOM (25,68 persen daratan), hingga Februari 2027 di 190 ZOM (16,79 persen daratan).

Adapun durasi musim hujan di 482 ZOM atau 51,90 persen luas daratan Indonesia diprediksi akan berlangsung lebih pendek dari kondisi normalnya.