"Jangan sampai berbeda antara SPPG di Jawa dan Sumatera dengan Papua. Karena kondisi geografis, tantangan geografis, budaya masyarakat, dan minat investor membuat SPPG di sana masih belum ideal," ujarnya.
Menurut Bakri, keterbatasan jumlah SPPG juga berkaitan dengan kondisi wilayah yang menyebabkan pelayanan harus dilakukan melalui SPPG terdekat.
Padahal, ketentuan penerima manfaat telah dirancang agar cakupan pelayanan tetap berada dalam kapasitas yang ideal, yakni sekitar 2.500 hingga paling tinggi 3.000 penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa MBG merupakan salah satu intervensi strategis pemerintah dalam memastikan akses pangan bergizi bagi masyarakat.
Program tersebut menjadi bagian dari prioritas nasional yang pelaksanaannya perlu menjangkau kelompok sasaran secara lebih luas dan merata.
Berdasarkan data awal yang dihimpun dan diolah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan.
"Perlakuan implementasi program MBG di daerah 3T akan memiliki pendekatan yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan di daerah non-3T," kata Yusharto.