Dia menjelaskan wilayah 3T menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kerentanan rantai pasok, keterbatasan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik, hingga keterbatasan tenaga gizi terlatih.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah landasan untuk mendukung penyelenggaraan MBG di wilayah 3T. Diantaranya Keputusan Kepala BGN Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah.

BNPP RI juga memiliki Keputusan Kepala BNPP Nomor 35.04-705 Tahun 2025 tentang Kecamatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025-2029.

Masukan dari pemangku kepentingan dan pakar selanjutnya menjadi bahan dalam merumuskan alternatif strategi serta rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan sesuai karakteristik wilayah.

"Dengan pendekatan yang disesuaikan kondisi setempat, pelaksanaan MBG di kawasan perbatasan diharapkan dapat menjangkau masyarakat dan penerima manfaat secara lebih merata," tutupnya.