Selain itu, kerja sama antardesa dinilai dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperluas layanan dasar, memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, serta membuka akses pasar, termasuk ke negara tetangga.
Arah kebijakan tersebut menempatkan BNPP RI pada kebutuhan untuk memastikan intervensi pembangunan kawasan perbatasan dilakukan secara terpadu, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Dari sisi capaian, persentase desa tertinggal dan desa sangat tertinggal pada 2025 tercatat 22,54 persen, sementara target yang ditetapkan sebesar 19,87 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk menurunkan jumlah desa dengan status tersebut.
Pada 2026, jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal tercatat meningkat dari 498 desa menjadi 502 desa. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, BNPP RI terus memetakan kebutuhan pembangunan hingga tingkat desa agar kebijakan kawasan perbatasan semakin tepat sasaran dan manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Sebagai informasi, forum tersebut turut dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.