Gutmen menjelaskan Miangas dan Marore memiliki Border Crossing Station (BCS) yang mengacu pada kesepakatan tahun 1967.

Miangas juga telah memiliki dua dermaga, fasilitas Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), Pos Liaison Officer dari Filipina, serta fasilitas pemerintahan dan keamanan.

"Kebutuhan infrastruktur dasar di Miangas dan Marampit masih perlu diperhatikan, terutama transportasi, telekomunikasi, air bersih, dan listrik," ujarnya.

Sedangkan Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nuki Harniati menyatakan penyusunan RDTR KPN perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang mengacu pada Astacita, RPJPN, dan RPJMN.

Perencanaan ruang perlu mengintegrasikan kepentingan pertahanan dan keamanan dengan pemerataan pembangunan, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan dan budaya.

Menurutnya, Miangas dan Marampit sebagai pulau kecil memiliki keterbatasan fisik serta kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim sehingga aspek daya dukung wilayah, mitigasi, dan adaptasi perlu diperhitungkan.

RDTR Miangas diharapkan menjadi landasan spasial bagi rencana pembangunan PLBN, termasuk penentuan lokasi dan proses penyediaan lahan, katanya.