Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan mandat BNPP RI dalam mengoordinasikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perbatasan.
Melalui kolaborasi tersebut, nelayan tidak hanya menjadi kelompok yang memperoleh perlindungan, tetapi juga dapat berperan sebagai bagian dari sistem pengamanan dan penegakan hukum di batas wilayah negara.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI Gutmen Nainggolan mengatakan Indonesia memiliki perbatasan laut dengan 10 negara, baik dalam konteks Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maupun landas kontinen. Kondisi tersebut membuat aktivitas nelayan di kawasan perbatasan berkaitan langsung dengan pengelolaan batas negara dan hubungan antarnegara.
"Tujuan utama sinergi pemberdayaan masyarakat pesisir bukan semata-mata mengurangi jumlah kasus, tetapi memastikan nelayan tetap dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman, nyaman, dan selamat," jelas Gutmen.
Dari unsur masyarakat sipil, KNTI menyoroti perubahan sumber daya ikan akibat perubahan iklim yang turut meningkatkan risiko bagi nelayan kecil. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat - KNTI Dani Setiawan mengatakan, migrasi ikan ke perairan yang lebih jauh mendorong nelayan dengan kapal hingga sekitar 5 GT untuk memperluas wilayah tangkapan.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus kemungkinan nelayan memasuki wilayah negara lain.