Adi menyampaikan SOP yang telah tersedia perlu terlebih dahulu diinventarisasi dan dievaluasi. Penyempurnaan selanjutnya dilakukan melalui pembahasan bersama unit terkait dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Pembahasan revisi regulasi dan SOP tersebut diarahkan untuk menghasilkan pedoman yang jelas, terukur, terstandar, dan sesuai dengan kondisi operasional PLBN.
"SOP juga ditempatkan bukan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengelolaan kawasan perbatasan," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, forum tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian BNPP RI Belly Isnaeni, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara Siti Metrianda, serta 15 Kepala PLBN di seluruh Indonesia.
Melalui pembaruan regulasi dan standardisasi SOP, BNPP RI mendorong agar pelayanan di PLBN semakin tertata dan konsisten, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di kawasan perbatasan.