NADIKABAR.COM — Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP) mematangkan kebijakan tata kelola keimigrasian dan konsep operasional pelabuhan internasional pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pembahasan diarahkan untuk mempercepat operasional PLBN Sebatik dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L).

Forum tersebut melibatkan Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kepala Badan Kebijakan Transportasi, serta jajaran BNPP RI.

Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman mengatakan PLBN Sebatik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sebagian besar PLBN lainnya karena merupakan PLBN laut.

Karakteristik serupa juga terdapat di PLBN Serasan sehingga pola pengelolaannya perlu menyesuaikan kondisi geografis, mobilitas masyarakat, serta arus orang dan barang di masing-masing wilayah.

"PLBN Sebatik ini karakteristiknya berbeda karena merupakan PLBN laut. Karena itu, pengelolaannya perlu disesuaikan dengan karakteristik pergerakan orang dan barang melalui jalur laut," kata Makhruzi, dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Makhruzi menekankan pentingnya dukungan sektor transportasi melalui kepastian lokasi dan trayek pelayaran serta ketersediaan transportasi lanjutan dari kawasan PLBN menuju pusat aktivitas masyarakat.

Sejumlah opsi yang dibahas antara lain menjadikan Sebatik sebagai titik singgah pada rute Tawau-Tarakan serta mempertimbangkan layanan kapal perintis, Pelni, ASDP, dan Tol Laut.

"Kita perlu menyusun dan menetapkan lokasi serta trayek pelayaran agar konektivitas PLBN Sebatik dapat diperkuat," ujar Makhruzi.