Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Randy Bagasudha menyampaikan forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan langkah antarkementerian/lembaga dalam pengelolaan PLBN Sebatik. Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara terpadu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Yang lebih mendasar adalah membangun kesamaan visi, nilai, moral, dan etika sebagai landasan bersama," kata Randy.
Randy menambahkan instrumen teknis seperti kesepahaman, nota kesepahaman, maupun mekanisme kerja sama dapat disusun sesuai kewenangan masing-masing. Namun, berbagai instrumen tersebut perlu bertumpu pada kesamaan tujuan untuk menyelesaikan kendala pengelolaan PLBN Sebatik secara terkoordinasi.
Senada, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta menyampaikan pengelolaan kawasan perbatasan membutuhkan kolaborasi antarkementerian/lembaga agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara terintegrasi. Menurutnya, regulasi sektoral perlu diterjemahkan dalam mekanisme pelayanan yang selaras di lapangan.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan pemerintah hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan," ucap Hermanta.
Hermanta juga menyoroti kebutuhan layanan pemeriksaan lintas instansi yang terpadu sebagai bagian dari operasional pelabuhan internasional. Salah satu opsi yang dibahas ialah pembentukan pos pemeriksaan bersama agar pelayanan dapat dilakukan secara terintegrasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Finalisasi konsep tersebut menjadi langkah BNPP RI untuk mengintegrasikan tata kelola perbatasan, keimigrasian, kepelabuhanan, dan konektivitas dalam operasional PLBN Sebatik.
Dengan tindak lanjut lintas K/L dan uji coba operasional yang disiapkan sebelum 6 Oktober 2026, PLBN Sebatik diarahkan menjadi pintu perlintasan laut yang lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perbatasan.