NADIKABAR.COM — Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP) mematangkan kebijakan tata kelola keimigrasian dan konsep operasional pelabuhan internasional pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pembahasan diarahkan untuk mempercepat operasional PLBN Sebatik dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L).
Forum tersebut melibatkan Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kepala Badan Kebijakan Transportasi, serta jajaran BNPP RI.
Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman mengatakan PLBN Sebatik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sebagian besar PLBN lainnya karena merupakan PLBN laut.
Karakteristik serupa juga terdapat di PLBN Serasan sehingga pola pengelolaannya perlu menyesuaikan kondisi geografis, mobilitas masyarakat, serta arus orang dan barang di masing-masing wilayah.
"PLBN Sebatik ini karakteristiknya berbeda karena merupakan PLBN laut. Karena itu, pengelolaannya perlu disesuaikan dengan karakteristik pergerakan orang dan barang melalui jalur laut," kata Makhruzi, dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Makhruzi menekankan pentingnya dukungan sektor transportasi melalui kepastian lokasi dan trayek pelayaran serta ketersediaan transportasi lanjutan dari kawasan PLBN menuju pusat aktivitas masyarakat.
Sejumlah opsi yang dibahas antara lain menjadikan Sebatik sebagai titik singgah pada rute Tawau-Tarakan serta mempertimbangkan layanan kapal perintis, Pelni, ASDP, dan Tol Laut.
"Kita perlu menyusun dan menetapkan lokasi serta trayek pelayaran agar konektivitas PLBN Sebatik dapat diperkuat," ujar Makhruzi.
Pola pelayaran Nunukan-Sebatik-Tawau juga dapat menjadi salah satu alternatif yang dikaji untuk memperkuat konektivitas dan mengoptimalkan infrastruktur PLBN.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin mengatakan PLBN Sebatik perlu diarahkan untuk beroperasi dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) dan tidak hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia. Menurutnya, pendekatan tersebut disesuaikan dengan karakteristik Sebatik sebagai PLBN laut dan aktivitas perlintasan yang telah berlangsung di kawasan tersebut.
"Pemerintah perlu mendorong PLBN Laut Sebatik agar beroperasi dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) dan tidak hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia," terang Nurdin.
Nurdin menjelaskan kawasan Sebatik juga memiliki aktivitas perlintasan dari Filipina dan fasilitas PLBN pada praktiknya telah melayani awak kapal asing. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan untuk membangun sistem pelayanan lintas batas yang mampu mengakomodasi lalu lintas laut secara lebih luas.
Nurdin memaparkan penerapan sistem port to port juga berdampak pada kebutuhan pemangku kepentingan dalam pelayanan. Jika PLBN darat melibatkan unsur kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan keamanan atau Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), maka PLBN laut membutuhkan tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran sehingga membentuk sistem Customs, Immigration, Quarantine, Security, and Port (CIQSP).
"Kalau di perbatasan darat kita mengenal CIQS, maka di perbatasan laut ada tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran, sehingga menjadi CIQSP," kata Nurdin.
Nurdin menegaskan kesiapan operasional PLBN Sebatik perlu segera ditindaklanjuti mengingat agenda kunjungan kerja pimpinan MPR RI ke PLBN Laut Sebatik pada 6 Oktober 2026.
Seluruh K/L terkait diharapkan telah menyepakati mekanisme pelayanan dan menyiapkan implementasi konsep tersebut sebelum kunjungan berlangsung, termasuk melalui tahapan uji coba operasional atau soft launching.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Randy Bagasudha menyampaikan forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan langkah antarkementerian/lembaga dalam pengelolaan PLBN Sebatik. Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara terpadu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Yang lebih mendasar adalah membangun kesamaan visi, nilai, moral, dan etika sebagai landasan bersama," kata Randy.
Randy menambahkan instrumen teknis seperti kesepahaman, nota kesepahaman, maupun mekanisme kerja sama dapat disusun sesuai kewenangan masing-masing. Namun, berbagai instrumen tersebut perlu bertumpu pada kesamaan tujuan untuk menyelesaikan kendala pengelolaan PLBN Sebatik secara terkoordinasi.
Senada, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta menyampaikan pengelolaan kawasan perbatasan membutuhkan kolaborasi antarkementerian/lembaga agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara terintegrasi. Menurutnya, regulasi sektoral perlu diterjemahkan dalam mekanisme pelayanan yang selaras di lapangan.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan pemerintah hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan," ucap Hermanta.
Hermanta juga menyoroti kebutuhan layanan pemeriksaan lintas instansi yang terpadu sebagai bagian dari operasional pelabuhan internasional. Salah satu opsi yang dibahas ialah pembentukan pos pemeriksaan bersama agar pelayanan dapat dilakukan secara terintegrasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Finalisasi konsep tersebut menjadi langkah BNPP RI untuk mengintegrasikan tata kelola perbatasan, keimigrasian, kepelabuhanan, dan konektivitas dalam operasional PLBN Sebatik.
Dengan tindak lanjut lintas K/L dan uji coba operasional yang disiapkan sebelum 6 Oktober 2026, PLBN Sebatik diarahkan menjadi pintu perlintasan laut yang lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perbatasan.