Pola pelayaran Nunukan-Sebatik-Tawau juga dapat menjadi salah satu alternatif yang dikaji untuk memperkuat konektivitas dan mengoptimalkan infrastruktur PLBN.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin mengatakan PLBN Sebatik perlu diarahkan untuk beroperasi dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) dan tidak hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia. Menurutnya, pendekatan tersebut disesuaikan dengan karakteristik Sebatik sebagai PLBN laut dan aktivitas perlintasan yang telah berlangsung di kawasan tersebut.

"Pemerintah perlu mendorong PLBN Laut Sebatik agar beroperasi dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) dan tidak hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia," terang Nurdin.

Nurdin menjelaskan kawasan Sebatik juga memiliki aktivitas perlintasan dari Filipina dan fasilitas PLBN pada praktiknya telah melayani awak kapal asing. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan untuk membangun sistem pelayanan lintas batas yang mampu mengakomodasi lalu lintas laut secara lebih luas.

Nurdin memaparkan penerapan sistem port to port juga berdampak pada kebutuhan pemangku kepentingan dalam pelayanan. Jika PLBN darat melibatkan unsur kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan keamanan atau Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), maka PLBN laut membutuhkan tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran sehingga membentuk sistem Customs, Immigration, Quarantine, Security, and Port (CIQSP).

"Kalau di perbatasan darat kita mengenal CIQS, maka di perbatasan laut ada tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran, sehingga menjadi CIQSP," kata Nurdin.

Nurdin menegaskan kesiapan operasional PLBN Sebatik perlu segera ditindaklanjuti mengingat agenda kunjungan kerja pimpinan MPR RI ke PLBN Laut Sebatik pada 6 Oktober 2026.

Seluruh K/L terkait diharapkan telah menyepakati mekanisme pelayanan dan menyiapkan implementasi konsep tersebut sebelum kunjungan berlangsung, termasuk melalui tahapan uji coba operasional atau soft launching.