NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat pemenuhan hak korban terorisme warga negara asing.

Direktur Koordinasi Pemulihan Korban BNPT Suroyo menekankan pentingnya kesinambungan koordinasi antara BNPT, LPSK, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik negara asing.

"Kesamaan pemahaman mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengajuan menjadi faktor penting agar proses pemenuhan hak korban dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Suroyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia berharap komunikasi antarlembaga dapat terus berlanjut sehingga informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada para korban dan proses pengajuan permohonan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Suroyo menegaskan pemenuhan hak dan pemulihan korban tindak pidana terorisme merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara, termasuk bagi WNA yang menjadi korban aksi terorisme di Indonesia.

Untuk memastikan hak tersebut dapat diakses, BNPT dan LPSK telah menggelar sosialisasi mekanisme pemulihan kepada 24 perwakilan diplomatik negara asing, di Jakarta, Jumat (30/10).

Kegiatan bertajuk Dissemination of Information on the Rights of Victims of Terrorist Acts That Occurred in Indonesia (2002–2018) tersebut menjadi langkah strategis untuk menjangkau korban tindak pidana terorisme masa lalu, khususnya warga negara asing yang belum mengetahui atau belum mengakses hak-hak pemulihan yang tersedia di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, BNPT dan LPSK menyampaikan informasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan bantuan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Sosialisasi juga mencakup prosedur penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme serta mekanisme pengajuan dan akses terhadap layanan pemulihan bagi korban peristiwa terorisme di Indonesia periode 2002–2018.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT Dionisius Elvan Swasono menjelaskan perwakilan diplomatik memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah Indonesia dengan warga negara masing-masing yang terdampak peristiwa terorisme di Indonesia.