Menurutnya, keterlibatan perwakilan diplomatik diperlukan untuk memastikan informasi mengenai prosedur dan kesempatan memperoleh hak pemulihan dapat menjangkau korban maupun keluarga korban, terutama mereka yang selama ini belum mendapatkan informasi secara memadai.

Melalui kegiatan sosialisasi, ia berharap perwakilan diplomatik memperoleh informasi yang komprehensif mengenai mekanisme pengajuan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme dan akses terhadap hak-hak pemulihan.

"Kami juga berharap informasi ini dapat diteruskan kepada otoritas terkait maupun warga negara masing-masing yang menjadi korban, khususnya mereka yang belum mengetahui adanya prosedur dan perpanjangan waktu pengajuan," kata Dionisius.

Ia menambahkan penguatan komunikasi dengan negara-negara sahabat menjadi penting mengingat pendataan dan penjangkauan warga negara asing yang terdampak peristiwa terorisme di Indonesia masih perlu terus dioptimalkan.

Dukungan perwakilan diplomatik diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta menjangkau korban dan keluarga korban yang belum memperoleh informasi mengenai hak-haknya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa BNPT dan LPSK akan terus bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri serta pemangku kepentingan terkait untuk memperluas penyebarluasan informasi mengenai perpanjangan masa pengajuan permohonan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Dia mengatakan upaya dimaksud juga menyasar warga negara asing yang menjadi korban peristiwa terorisme di Indonesia dan belum memperoleh pemulihan, baik melalui negara asal maupun pemerintah Indonesia.

"Kami berharap para korban, khususnya warga negara asing yang belum mendapatkan pemulihan, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme melalui mekanisme nota diplomatik Kementerian Luar Negeri," ujar Susilaningtias.

Setelah memperoleh Surat Penetapan Korban dari BNPT, kata dia, para korban dapat mengakses layanan pemulihan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, serta kompensasi.