LPSK akan memastikan para korban yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui dan mengakses hak-haknya.

Untuk itu, dukungan perwakilan diplomatik untuk menyebarluaskan informasi ini sangat diperlukan agar tidak ada korban yang kehilangan kesempatan memperoleh pemulihan karena keterbatasan informasi.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Yudanto Wibowo menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang erat antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan diplomatik negara asing dalam memastikan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme.

Yudanto mengatakan penanggulangan terorisme tidak hanya berfokus pada pencegahan dan penindakan, tetapi juga mencakup perlindungan, penanganan, serta pemulihan korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya negara dalam menghadirkan keadilan.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan kesempatan bagi warga negara asing yang terdampak peristiwa terorisme di Indonesia untuk memperoleh akses terhadap hak-haknya.

"Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang erat antara Pemerintah Indonesia dengan perwakilan diplomatik perlu terus diperkuat agar proses penyampaian informasi dan pengajuan permohonan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tertib," kata Yudanto.

Melalui kegiatan tersebut, BNPT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi internasional dalam memastikan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, tanpa terkendala perbedaan kewarganegaraan maupun keterbatasan informasi.

Sinergi antara BNPT, LPSK, Kemenlu, dan perwakilan diplomatik negara sahabat diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi serta membuka akses pemulihan bagi korban yang memenuhi persyaratan.

Sebab, setiap korban berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan kesempatan untuk memulihkan kehidupannya.