Kolaborasi BNPT dan KPAI juga diarahkan untuk memperkuat implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II Tahun 2026–2029.

Kerangka aksi lintas sektor itu menjadi salah satu instrumen untuk menyinergikan program pencegahan dan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak.

Eddy menjelaskan pelaksanaan RAN PE membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan melalui Sekretariat Bersama RAN PE.

Dalam upaya tersebut, KPAI memiliki peran strategis untuk mempertajam program yang berkaitan dengan perlindungan anak, penguatan keluarga, dan partisipasi anak dalam upaya pencegahan.

"Kami membutuhkan KPAI untuk mempertajam program, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan anak," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya perhatian terhadap aktivitas digital anak karena lingkungan daring turut memengaruhi proses tumbuh kembang, pembentukan perilaku, dan interaksi sosial mereka.

"Perubahan perilaku anak sangat dipengaruhi oleh aktivitas digitalnya. Situasinya, 80 persen dari 79 juta pengguna internet anak di Indonesia, sekitar 55,6 persennya itu rata-rata menggunakan internet tanpa literasi digital," ujar Aris.

Ia mengungkapkan data tersebut menegaskan pentingnya memperkuat kecakapan digital anak sekaligus meningkatkan peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman.