Disebutkan bahwa regulasi itu menjadi pedoman bagi Sekber dalam menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan RAN PE Fase II.
Eddy menegaskan pencegahan terorisme merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai sektor.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mencakup upaya pencegahan melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
"RAN PE ini adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, di mana pemerintah wajib melakukan pencegahan yaitu kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi," katanya.
Dia menyampaikan BNPT memiliki mandat untuk merumuskan, mengoordinasikan, sekaligus melaksanakan strategi dan program penanggulangan terorisme.