Nusakambangan-Purwokerto secara khusus diarahkan untuk memetakan praktik baik, mengidentifikasi tantangan koordinasi, serta menyelaraskan langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan deradikalisasi di wilayah tersebut.

Arif berpendapat penempatan di Nusakambangan merupakan lanjutan ketika narapidana teroris sudah diasesmen dan mendapat predikat bahwa mereka masih mempunyai tingkat radikal yang tinggi maupun residivis.

"Di sisi lain, mereka pada saatnya akan kembali lagi ke masyarakat sehingga kami perlu memberikan program deradikalisasi secara terpadu," ucap pria yang juga merupakan Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) Khariroh Maknunah mengatakan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dapat memberikan perspektif dan pengalaman lapangan dalam memperkuat pelaksanaan deradikalisasi.

YPP berkomitmen untuk terus membersamai Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi, baik BNPT, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maupun Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri.

"Kami fokus mendukung rencana aksi nyata dari hasil FGD ini demi memaksimalkan pelayanan tahanan, penanganan narapidana, dan pembimbingan klien pemasyarakatan kasus terorisme agar berdampak panjang," ujar Khairoh.

Dia menilai penguatan deradikalisasi membutuhkan mekanisme kerja bersama yang tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi mampu memastikan adanya kesinambungan proses dan pembelajaran dari satu tahapan penanganan ke tahapan berikutnya.

Hal tersebut antara lain mencakup penguatan asesmen dan manajemen kasus, pertukaran informasi yang diperlukan, kejelasan pembagian peran, serta peningkatan kapasitas para pelaksana.