Ferry mengaku foto itu diambil oleh dirinya untuk kenang-kenangan. Kini, foto itu menjadi bukti di persidangan Febrie.
Dalam foto itu, tampak ada jam tangan diletakkan di atas tumpukan uang dolar Singapura. Ferry mengaku mengambil foto itu karena belum pernah melihat uang sebanyak itu.
"Izin, Yang Mulia. Itu waktu itu ya kita enggak pernah lihat uang sebanyak itu. Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan," jawab Ferry.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang . Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Kasus ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.