NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto barang bukti uang senilai SGD 5 juta yang saat itu setara Rp 55 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa juga menampilkan bukti jaket dalam sidang ini.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Jaksa menampilkan bukti itu saat memeriksa Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Mulanya, Ferry mengakui menerima uang senilai SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu diserahkan Tan Kian secara bertahap dalam tiga kali penyerahan. Dalam dakwaan, kasus pemerasan ini sendiri terjadi pada tahun 2020.
"Apakah ketiga kali penyerahan uang yang dijanjikan sebesar yang setara dengan Rp 55 miliar itu diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada saudara ataukah melalui tangan lain?" tanya jaksa Martha.
"Diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jawab Ferry.
Ferry mengaku langsung melapor ke Febrie bahwa Tan Kian sudah memberikan uang tersebut. Dia mengatakan Febrie memerintahkan dirinya untuk bertemu dengan orang berambut putih yang memakai jaket jins untuk menyerahkan uang tersebut di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Nah pada saat saudara sudah menerima Rp 55 miliar tersebut, ada lagi nggak perintah dari Terdakwa kepada saudara terkait dengan bagaimana uang tersebut kemudian diserahkan?" tanya jaksa.