NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan diversi dalam perkara perlindungan anak. Para anak pelaku kekerasan terhadap anak lainnya dihukum memberikan pelayanan di gereja selama 3 bulan.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Senin (26/10/2026), proses diversi perkara nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kkn itu dilakukan pada Selasa (20/10). Proses diversi difasilitasi Wahyu Nugroho selaku fasilitator di PN Kuala Kurun.
Proses diversi dihadiri para anak didampingi advokat dan orang tua mereka. Anak korban didampingi orang tua serta para pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional juga hadir dalam sidang.