Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bocah-bocah Pembully di Kalteng Diwajibkan Pelayanan di Gereja 3 Bulan
Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan diversi dalam perkara perlindungan anak. Para anak pelaku kekerasan terhadap anak lainnya dihu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 11:17 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Para anak dihadapkan ke persidangan karena turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Korban disebut mengalami luka-luka dan trauma.
"Para anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta dengan tulus memohon maaf kepada Anak Korban dan orang tuanya. Selain itu juga sudah berjanji tidak mengulangi di kemudian hari," ujar fasilitator
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.