Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bocah-bocah Pembully di Kalteng Diwajibkan Pelayanan di Gereja 3 Bulan
Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan diversi dalam perkara perlindungan anak. Para anak pelaku kekerasan terhadap anak lainnya dihu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 11:17 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Proses diversi kemudian mencapai kesepakatan. Namun, orang tua anak korban meminta para anak tetap diberikan efek jera berupa pemenuhan pelayanan masyarakat.
Fasilitator kemudian mewajibkan para anak menjalankan pelayanan masyarakat sebanyak 3 jam per hari pada hari Sabtu dan Minggu selama 3 bulan di tempat ibadah yaitu gereja di wilayah Kuala Kurun. Diversi ini ditujukan untuk memberi efek jera pada para anak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.