NADIKABAR.COM — Anak terduga pelaku perundungan dan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya Z (10), bocah penyandang disabilitas intelektual atau down syndrome di Surabaya, diberikan sanksi.

Salah satu anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 10 tahun, diputuskan menjalani pembinaan selama enam bulan. Sedangkan satu anak lainnya yang masih berstatus saksi akan dimasukkan ke pondok pesantren.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan sanksi diberikan setelah sejumlah pihak melakukan rapat pengambilan keputusan bersama. Para pihak tersebut terdiri dari penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya, Pekerja Sosial, Dinas Sosial Kota Surabaya, keluarga korban dan keluarga anak pelaku, serta sejumlah pihak lainnya.

"Memutuskan terhadap anak (pelaku) bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi, yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10).

Meski ditempatkan di lokasi pembinaan, Luthfie mengatakan pelaku anak itu akan mendapatkan jaminan pendidikan akademik, rohani, konseling, jaminan kesehatan dan lainnya.