Luthfie meminta publik memahami penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku harus mengacu pada ketentuan penanganan ABH dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jadi, yang perlu juga kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa hukum acara pidana terhadap anak ini memang berbeda dengan hukum acara pidana untuk dewasa. Ini harus kita laksanakan karena ini amanat Undang-undang, sehingga barangkali ada persepsi-persepsi lain. Sekali lagi kami sampaikan apa yang kita lakukan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia.

Luthfie pun berharap kasus perundungan yang berujung pada kematian ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memperhatikan ruang aman bagi anak dan lingkungan sekitarnya.

"Dengan peristiwa ini tentu menjadi pembelajaran untuk kita bahwa ke depan kita harus tingkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan. Jadi, baik orang tua, pemerintah, aparat dan seluruh pihak agar lebih concern terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan kita," tandasnya.