"Dengan jaminan keberlangsungan pendidikan baik secara akademik, rohani dan konseling berkala termasuk kesehatan dan makan selama di rumah perubahan," kata dia.
Sementara satu anak lainnya yang masih berstatus saksi, karena belum terbukti terlibat langsung dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian korban, sementara akan ditempatkan di sebuah pondok pesantren. Hal itu telah disetujui orang tua yang bersangkutan.
"Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan," ucap Luthfie.
"Dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga dengan korban. Untuk anak yang kedua ini dengan pertimbangan sosial psikologis disepakati dan dari orang tuanya sendiri menyatakan bahwa anak tersebut akan ditempatkan di salah satu pondok pesantren," lanjutnya.