NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sembilan perusahaan dalam antrean atau pipeline penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Perusahaan tersebut berasal dari tiga klasifikasi aset berbeda berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.

Berdasarkan data BEI, terdapat satu perusahaan dengan aset skala kecil di bawah Rp 50 miliar, lima perusahaan skala aset Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, kemudian tiga perusahaan skala aset di atas Rp 250 miliar.