Terkait besaran kenaikan UMP 2027, Menaker belum memberikan angka pasti. Ia menjelaskan, penetapan upah minimum tetap menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kalau masalah besaran kan nanti formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah," jelas Yassierli.