NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Ia memastikan formula penghitungan upah minimum tahun depan akan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Meskipun, ia belum mau merinci bagaimana formula yang dimaksud. Pemerintah terlebih dahulu akan membahas ketentuan pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah itu kita bahas dulu di Depenas nanti," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).