Menurut Mu'ti, kepastian tersebut nantinya tidak hanya dituangkan dalam bentuk surat edaran menteri, namun juga akan diatur melalui regulasi yang memiliki landasan hukum lebih kuat.

"Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," katanya.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan guru non-ASN, ia menyebutkan kado Hari Guru tahun ini juga berkaitan dengan kesejahteraan para guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.