NADIKABAR.COM — Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan mendaftar Pilpres 2024, terungkap Wapres Gibran Rakabuming Raka tak memiliki bukti ijazah kelulusan SMA atau sederajat. Putusan MK ini dinilai menjadi bola panas kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang.

Sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10), MK tak menerima gugatan syarat pendidikan Gibran saat daftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

Namun, dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menyebut putusan MK bukan mengartikan gugatan para pemohon kalah. Bivitri menilai MK melempar bola panas ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.

"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Bivitri, dalam akun Threads-nya, Rabu (7/10).

Menurut Bivitri, hakim konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, MK dinilai melempar bola panas atau tanggung jawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment. MK disebut melempar bola panas ke DPR.

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.

"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," kata Bivitri.

Selanjutnya, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ketiga, MK juga disebut melempar bola panas ke DPR untuk menghukum anggota KPU yang kini menjabat.

"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.

Selain itu, Bivitri menilai MK melempar bola panas ke partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. "Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.

Gibran menghormati putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Gibran mengatakan saat ini akan berfokus untuk menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran Rabu (7/10).

Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan bahwa dia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Gibran mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.

Senada dengan pihak lainnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran.

"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

"Dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut," sambungnya.

Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara mendalam. Ketum Harian Partai Gerindra itu baru mendengar putusan tersebut.

"Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," tuturnya.

KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. KPU mengatakan surat itu diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Afif mengatakan KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme.

Afif mengatakan dokumen yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.

Afif mengatakan surat itu merupakan dokumen yang sama digunakan Gibran saat maju Pilkada Solo 2020. Dia mengatakan surat itu juga belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang.

"Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," jelasnya.

"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," sambungnya.

"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," katanya.

KPU menilai tak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Afif mengatakan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan suket Gibran ke KPU atau Bawaslu.

"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," jelasnya.

Afif mengatakan penilaian saat itu dilakukan terhadap dokumen penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud. Afif menyatakan Kemendikbud merupakan lembaga yang berwenang terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

"Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan," katanya.

KPU juga mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. Afif mengatakan KPU menggunakan asas presumstion iustae causa.

"KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan," jelasnya.

"Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud," sambungnya.

Afif mengatakan KPU menghormati putusan MK, serta menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain. "KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," tuturnya.