Menukil dari buku Ensiklopedia Islam karya Makmur Dongoran, resepsi pernikahan dalam Islam hukumnya sunah. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Auf RA, Rasulullah SAW bersabda,
Artinya: "Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya menyembelih seekor kambing". (HR. Bukhari).
Melalui hadis di atas, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengadakan pesta pernikahan atau walimatul 'urs sesuai dengan kemampuan finansial seseorang, bahkan memotong satu ekor kambing dinilai sudah cukup untuk menunaikannya.
Adapun kisah walimatul 'urs pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Shafiyah yang dikisahkan oleh Anas bin Malik,
عن أنس في قصة صفية أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم جعل وليمتها التمر والأقط والسمن
Artinya: "Dan dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahan) dengan kurma, keju, dan samin." (HR Ahmad dan Muslim).