Mengadakan pesta pernikahan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing dan tidak mengandalkan utang. Meski diperbolehkan, utang merupakan hal yang perlu diperhatikan lantaran adanya bahaya riba.

Telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadis, Islam melarang keras umatnya melakukan transaksi riba dan termasuk dalam golongan dosa besar.

"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad)

Kendati dianjurkan oleh Rasulullah SAW, pelaksanaan pesta pernikahan dapat dilakukan secara sederhana tanpa melebih-lebihkan. Hal ini karena syarat utamanya bukan untuk berpesta, melainkan untuk mengumumkan status pernikahan tim redaksi dua umat, sehingga keduanya terlepas dari fitnah dan zina.

... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: "...makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. al-A'raf: 31)