Untuk mendukung kenyamanan pemohon, setiap kantor Dinas Dukcapil kabupaten dan kota kini diwajibkan menyediakan sarana penunjang berupa ruang ganti dan alat rias sederhana. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 11 Oktober 2024 tentang Tata Cara Pengambilan Foto pada Saat Perekaman KTP Elektronik.
Dengan adanya fasilitas tersebut, warga dapat merapikan pakaian, tatanan rambut, maupun riasan wajah secara bersahaja sebelum duduk di depan kamera. Pemohon pun tidak perlu terburu-buru menjalani pemotretan tanpa persiapan penampilan terlebih dahulu.
Selain menyiapkan sarana persiapan penampilan, Dukcapil juga memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk memeriksa hasil foto sebelum data disimpan ke sistem biometrik nasional. Operator perekaman wajib menampilkan hasil potret wajah di layar monitor dan meminta persetujuan langsung dari pemohon.