Jika pemohon merasa kurang puas dengan hasil foto, ia berhak meminta pengambilan ulang hingga mendapatkan hasil yang disetujui. Setelah foto dinyatakan sesuai dan disetujui pemohon, barulah operator melanjutkan proses perekaman data biometrik berikutnya, yaitu pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata.
Ketentuan kerapian penampilan ini juga berlaku pada program perekaman e-KTP bagi pemula, termasuk layanan jemput bola yang menyasar sekolah-sekolah menengah. Pihak sekolah diimbau untuk aktif mengingatkan siswa calon pemilik e-KTP agar membawa pakaian ganti yang rapi saat jadwal perekaman berlangsung, sehingga para pelajar dapat tampil percaya diri saat menjalani sesi pemotretan kartu identitas perdana mereka.
Di luar tata cara pemotretan, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan batas waktu legal pembuatan KTP-el. Berdasarkan panduan teknis Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, warga negara wajib mengurus KTP-el paling lambat 14 hari setelah memenuhi salah satu kondisi berikut: