NADIKABAR.COM — Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas yang memuat data penting dan digunakan dalam jangka panjang. Data di dalamnya berlaku seumur hidup, termasuk foto yang menjadi identitas visual pemiliknya.

Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan sejumlah ketentuan agar proses perekaman foto berjalan lebih nyaman dan hasilnya benar-benar memuaskan pemohon.

Mengutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, berikut ini beberapa aturan foto KTP yang perlu diketahui.

Untuk mendukung kenyamanan pemohon, setiap kantor Dinas Dukcapil kabupaten dan kota kini diwajibkan menyediakan sarana penunjang berupa ruang ganti dan alat rias sederhana. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 11 Oktober 2024 tentang Tata Cara Pengambilan Foto pada Saat Perekaman KTP Elektronik.

Dengan adanya fasilitas tersebut, warga dapat merapikan pakaian, tatanan rambut, maupun riasan wajah secara bersahaja sebelum duduk di depan kamera. Pemohon pun tidak perlu terburu-buru menjalani pemotretan tanpa persiapan penampilan terlebih dahulu.

Selain menyiapkan sarana persiapan penampilan, Dukcapil juga memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk memeriksa hasil foto sebelum data disimpan ke sistem biometrik nasional. Operator perekaman wajib menampilkan hasil potret wajah di layar monitor dan meminta persetujuan langsung dari pemohon.

Jika pemohon merasa kurang puas dengan hasil foto, ia berhak meminta pengambilan ulang hingga mendapatkan hasil yang disetujui. Setelah foto dinyatakan sesuai dan disetujui pemohon, barulah operator melanjutkan proses perekaman data biometrik berikutnya, yaitu pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata.

Ketentuan kerapian penampilan ini juga berlaku pada program perekaman e-KTP bagi pemula, termasuk layanan jemput bola yang menyasar sekolah-sekolah menengah. Pihak sekolah diimbau untuk aktif mengingatkan siswa calon pemilik e-KTP agar membawa pakaian ganti yang rapi saat jadwal perekaman berlangsung, sehingga para pelajar dapat tampil percaya diri saat menjalani sesi pemotretan kartu identitas perdana mereka.

Di luar tata cara pemotretan, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan batas waktu legal pembuatan KTP-el. Berdasarkan panduan teknis Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, warga negara wajib mengurus KTP-el paling lambat 14 hari setelah memenuhi salah satu kondisi berikut: