NADIKABAR.COM β€” Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kemampuan atau istitha'ah. Namun, bolehkah ibadah ini dilakukan berkali-kali?

Pada dasarnya, kewajiban haji hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Keputusan Komisi B1 Masalah Fikih Kontemporer tahun 2015 tentang Haji Berulang. Dalam ketentuan hukumnya disebutkan bahwa seseorang yang telah menunaikan haji satu kali berarti telah memenuhi kewajibannya.

Adapun haji yang dilakukan untuk kedua kali dan seterusnya memiliki status sebagai ibadah sunnah.

Hal ini juga didasarkan pada hadits yang berbunyi,

"Dari Ibnu Abbas bahwa Aqra' bin αΈ€abis bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, ibadah haji itu dilakukan setiap tahun atau satu kali saja?' Beliau menjawab, 'Satu kali saja, dan barang siapa yang ingin menambah, maka hukumnya sunnah'." (HR Abu Dawud)

Dengan demikian, seseorang yang telah menunaikan haji wajib tetap diperbolehkan untuk kembali berhaji. Namun, status ibadah tersebut bukan lagi wajib, melainkan sunnah.

Penelitian berjudul Problematika Haji dan Umrah Berulang Kali Menurut Ali Mustafa Yaqub dalam Perspektif Fikih Islam karya Muhammad, Muammar Bakry dan Andi Muhammad Akmal dari Makassar yang diterbitkan dalam Jurnal NUKHBATUL 'ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam Vol. 9, No. 2 (2023): 308-327, menyebutkan bahwa hadits-hadits yang ada menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Sementara itu, haji berikutnya dipahami sebagai ibadah sunnah.