Sebagian ulama salaf diketahui melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Salah satunya adalah Atha' bin Abi Rabah yang disebut telah berhaji sebanyak 70 kali selama hidupnya.

Dari perspektif ini, haji berulang pada dasarnya diperbolehkan, selama seseorang memiliki kemampuan dan tidak terdapat kondisi yang menimbulkan mudarat.

Meski secara umum haji kedua dan seterusnya dipahami sebagai ibadah sunnah, terdapat pandangan yang tidak menganjurkan pelaksanaannya secara berulang.

Salah satunya adalah pandangan Ali Mustafa Yaqub. Dalam pembahasan yang dikaji dalam jurnal NUKHBATUL 'ULUM, Ali Mustafa Yaqub disebut berpandangan bahwa haji dan umrah yang dilakukan berulang kali dapat masuk dalam kategori makruh atau haram dalam kondisi tertentu.

Pandangan tersebut berkaitan dengan kondisi sosial, khususnya panjangnya antrean haji di Indonesia. Banyaknya orang yang telah menunaikan haji wajib tetapi kembali mendaftar untuk haji sunnah dinilai dapat memperpanjang masa tunggu calon jemaah yang belum pernah menunaikan haji wajib.

Ali Mustafa Yaqub juga mengemukakan pandangan bahwa dana yang digunakan untuk haji atau umrah berulang dapat dialihkan untuk kegiatan sosial, seperti membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Namun, penelitian tersebut mencatat bahwa pandangan mengenai larangan atau kemakruhan haji berulang berbeda dengan pemahaman banyak ulama fikih.

Keputusan Komisi B1 Masalah Fikih Kontemporer tahun 2015 memberikan perhatian khusus terhadap persoalan antrean haji.