Dalam keputusan tersebut dijelaskan banyak orang yang telah melaksanakan haji wajib kembali masuk antrean untuk menunaikan haji sunnah. Kondisi ini membuat antrean calon jemaah haji semakin panjang dan bercampur dengan mereka yang belum pernah melaksanakan haji wajib.

Komisi tersebut kemudian menetapkan menghalangi seseorang yang hendak melaksanakan kewajiban haji hukumnya haram. Orang yang telah melaksanakan haji wajib juga disebut harus memberikan kesempatan kepada muslim lain yang belum pernah menunaikan kewajiban hajinya.

Artinya, persoalan haji berulang tidak hanya dilihat dari status hukum ibadah sunnahnya, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap kesempatan orang lain untuk menjalankan haji wajib.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga dinilai memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah dapat mengatur perjalanan ibadah haji agar calon jemaah memperoleh kesempatan yang lebih baik. Termasuk di antaranya mengatur dan membatasi jemaah yang telah menunaikan haji wajib melalui aturan tertentu.

Sejumlah rekomendasi juga diberikan, di antaranya memberikan prioritas kepada calon jemaah yang belum pernah menunaikan haji wajib serta memisahkan atau mengatur antrean bagi calon jemaah yang ingin melaksanakan haji sunnah.

Selain itu, terdapat rekomendasi untuk membatasi pelaksanaan haji kedua dan seterusnya agar calon jemaah yang belum pernah berhaji mendapatkan kesempatan lebih besar. Pengecualian dapat diberikan bagi pihak yang memiliki kebutuhan tertentu, seperti petugas, pembimbing, atau pendamping jemaah haji.