Sejalan dengan ayat tersebut, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, menegaskan bahwa jika seseorang mengetahui uang pinjaman itu akan digunakan untuk keharaman, maka haram hukumnya untuk meminjamkan.

Memberikan uang dalam kondisi tersebut sama saja dengan memberi jalan terjadinya kemaksiatan.

"Kalau Anda menolong dalam kejahatan, maka Anda termasuk ke dalam bagian daripada pelaku kejahatan," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Landasan hukum ini juga termaktub dalam kitab Hawasyi 'ala Multaqa al-Abhur fi al-Fiqh 'ala al-Madzhab al-Hanafi karya Ibrahim bin Muhammad Al-Hanafi, yang menjelaskan bahwa meminjamkan sesuatu bisa menjadi haram hukumnya jika pinjaman tersebut digunakan untuk perbuatan maksiat.

Meminjamkan uang memang perbuatan baik, namun tidak semua permintaan pinjaman wajib dipenuhi. Seorang muslim diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk menolak memberikan pinjaman dalam beberapa kondisi berikut: