NADIKABAR.COM — Memberikan pinjaman atau utang piutang kepada orang yang membutuhkan merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Amalan ini tergolong sebagai bentuk tolong-menolong sesama muslim untuk meringankan beban hidup.

Namun, adakalanya ternyata pinjaman tersebut digunakan untuk hal yang diharamkan. Lantas, bolehkah meminjamkan uang jika tahu akan dipakai untuk hal haram?

Pada dasarnya, meminjamkan uang untuk tujuan kebaikan memiliki kedudukan pahala yang sangat besar di sisi Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 245:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

Semangat saling membantu ini juga sejalan dengan gambaran keimanan dan kepedulian sosial antarumat Islam yang termaktub dalam surah Al-Anfal ayat 74:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّاۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

Artinya: "Orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, serta orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang Muhajirin), mereka itulah orang-orang mukmin yang sebenarnya. Bagi mereka ampunan (yang besar) dan rezeki yang mulia."

Meskipun meminjamkan uang pada dasarnya bernilai mulia, hukum tersebut dapat berubah menjadi haram apabila uang tersebut akan dipakai untuk transaksi atau perbuatan haram (seperti judi, membeli barang haram, atau hal maksiat lainnya).

Dalam konteks ini, meminjamkan uang berarti turut memfasilitasi dan mendukung perbuatan dosa. Allah SWT melarang tegas perilaku tolong-menolong dalam kemaksiatan melalui firman-Nya surah Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."

Sejalan dengan ayat tersebut, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, menegaskan bahwa jika seseorang mengetahui uang pinjaman itu akan digunakan untuk keharaman, maka haram hukumnya untuk meminjamkan.

Memberikan uang dalam kondisi tersebut sama saja dengan memberi jalan terjadinya kemaksiatan.

"Kalau Anda menolong dalam kejahatan, maka Anda termasuk ke dalam bagian daripada pelaku kejahatan," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Landasan hukum ini juga termaktub dalam kitab Hawasyi 'ala Multaqa al-Abhur fi al-Fiqh 'ala al-Madzhab al-Hanafi karya Ibrahim bin Muhammad Al-Hanafi, yang menjelaskan bahwa meminjamkan sesuatu bisa menjadi haram hukumnya jika pinjaman tersebut digunakan untuk perbuatan maksiat.

Meminjamkan uang memang perbuatan baik, namun tidak semua permintaan pinjaman wajib dipenuhi. Seorang muslim diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk menolak memberikan pinjaman dalam beberapa kondisi berikut: