NADIKABAR.COM — Memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan utama dari pernikahan dalam Islam. Namun, dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, tidak sedikit pasangan suami istri yang menghadapi tantangan ekonomi dan kekhawatiran terkait kemampuan finansial dalam membesarkan anak.
Kondisi ini memicu pertanyaan penting, bolehkah menunda kehamilan karena faktor ekonomi menurut Islam? Bagaimanakah batasan hukumnya dalam pandangan para ulama? Apakah diperbolehkan dengan syarat?
Sebelum membahas penundaan kehamilan, para ulama merujuk pada praktik 'azl yang telah dikenal sejak zaman Nabi SAW. 'Azl adalah tindakan mengeluarkan kemaluan laki-laki dari kemaluan perempuan sebelum ejakulasi agar sperma tidak masuk ke rahim sehingga pembuahan dapat dicegah.
Dalam kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, tercantum hadits shahih dari Jabir bin Abdillah RA yang berkata,
"Kami pernah melakukan 'azl di masa Rasulullah SAW, pada masa Al-Qur'an diturunkan, seandainya 'azl itu sesuatu yang dilarang maka pastilah Al-Qur'an telah melarang kami." (HR. Bukhari & Muslim)
Imam Ahmad berpendapat bahwa 'azl hukumnya haram, kecuali atas izin istri. Adapun kebolehan 'azl didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan tersebut tidak menyebabkan kerusakan terhadap jiwa yang akan diciptakan dari sperma.
Pendapat tersebut didukung Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah. Ia menjelaskan bahwa menurut ulama mazhab Hanafi, 'azl hukumnya mubah (boleh) jika dilakukan atas kesepakatan dan kerelaan istri. Sementara itu, 'azl dihukumi makruh apabila dilakukan tanpa izin istri.