Hal ini didukung oleh pendapat Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, bahwa halal dan haramnya menunda kehamilan tergantung pada sebab dan caranya.

"Ada sebab yang sangat tidak diperkenankan, yaitu karena takut tidak bisa memberikan makan. Ini sangat dilarang karena menunjukkan keroposnya iman," ucapnya dalam cuplikan video Youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Apabila alasan menunda kehamilan karena khawatir tidak mampu mendidik anak, orang tua dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk mendidik anak. Begitu pula jika kekhawatirannya karena tidak mampu menyekolahkan anak, hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda kehamilan hanya karena keinginan menyekolahkan anak di lembaga pendidikan tertentu.

Rezeki anak merupakan tanggungan Allah SWT sehingga kekhawatiran mengenai biaya pendidikan tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi keturunan.

Adapun penundaan kehamilan yang diperbolehkan salah satunya adalah untuk mengatur jarak kelahiran. Jarak kehamilan dapat memberikan waktu yang cukup bagi orang tua untuk memperhatikan pertumbuhan dan kebutuhan anak. Hal ini sejalan dengan anjuran dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 233 mengenai masa menyusui selama dua tahun.

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ ٢٣٣

Artinya: Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan tim redaksi keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.