Merujuk pada ulasan dalam buku Fiqh Kontemporer karya Sudirman, dijelaskan bahwa diperbolehkan keluarga berencana dengan syarat berikut:
Apabila alasan penundaan kehamilan karena mengkhawatirkan kehidupan dan keselamatan sang ibu, maka diperbolehkan. Seperti usia ibu yang sudah tidak muda lagi, adanya penyakit yang bisa mengancam nyawa ibu atau calon bayi.
Penundaan kehamilan diperbolehkan apabila terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan anak di masa depan atau kondisi dunia yang dapat menyulitkan orang tua dalam menjalankan ibadah.
Penundaan kehamilan, baik melalui praktik 'azl maupun penggunaan alat kontrasepsi yang tidak membahayakan, diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Namun, penundaan kehamilan semata-mata karena faktor ekonomi atau kekhawatiran akan kemiskinan dipandang sebagai sikap berburuk sangka kepada Allah SWT.
Padahal, Allah SWT telah menjamin rezeki setiap makhluk yang hidup di bumi. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Isra' ayat 31:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar."