Pernyataan tersebut disampaikan Hassan dalam workshop media mengenai Haji dan Umrah di Jakarta pada Selasa (5/8/2025). Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menyelaraskan sistem informasi mengenai penyelenggaraan haji dan umrah.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Fact Check AFP, Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) menerapkan pembatasan penerbangan di kawasan sekitar Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Dalam aturan tersebut disebutkan, "Tidak ada yang boleh mengoperasikan pesawat di atas atau di sekitar wilayah yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci, atau tokoh penting lainnya, kecuali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan melalui Pemberitahuan kepada Penerbang (NOTAM)."

Aturan tersebut menunjukkan bahwa larangan penerbangan di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan bagian dari kebijakan pengaturan ruang udara Arab Saudi. Penerapannya ditujukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan jemaah ketika menjalankan ibadah.