Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Bonatua Gugat Ijazah Jokowi di PN Jakpus, Putusan Sela 11 November
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 11:20 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Bonatua bersama Laksma (purn) Moeryono Aladin.
Bonatua mempersoalkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga Pilpres.
"Perbuatan Melawan Hukum yaitu penggunaan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo saat pilwalkot 2005 sampai Pilpres 2019," kata Bonatua saat dihubungi, Kamis (29/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.