NADIKABAR.COM — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Bonatua bersama Laksma (purn) Moeryono Aladin.

Bonatua mempersoalkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga Pilpres.

"Perbuatan Melawan Hukum yaitu penggunaan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo saat pilwalkot 2005 sampai Pilpres 2019," kata Bonatua saat dihubungi, Kamis (29/10).