Menurut Bambang, fleksibilitas pelaku usaha tembakau di NTB membuat mereka mudah berganti lini bisnis, bahkan dari industri pengolahan makanan ke industri tembakau, maupun sebaliknya.
"Dulunya memproduksi petis atau mungkin memproduksi rokok, tetapi mungkin dirasa tidak menguntungkan. Biasanya karena sudah tidak beroperasi, kita tutup. Bukan karena dia mengedarkan," tambah Bambang.
Saat ditanya mengenai jumlah pasti pengusaha yang baru mengajukan izin produksi rokok di NTB, Bambang mengaku tidak memegang angka pastinya secara detail.
Di tengah banyaknya pabrik rokok yang berhenti berproduksi, Bea Cukai Mataram tetap menindak jalur peredaran rokok ilegal. Saat ini, pihaknya menahan 3 kendaraan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
"Jadi 3 kendaraan ini masih dalam rangka penyelidikan dan pemeriksaan. Dua truk dan satu minibus Toyota Rush yang masih penyelidikan," terang Bambang.
Proses hukum terhadap kasus penindakan kendaraan tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan mendapat petunjuk perbaikan (P19).