"Kemarin sudah tahap satu, P19. Kita memperbaiki. Kami nunggu P21 dan tahap berikutnya, mungkin minggu depan," lanjutnya.
Bambang menjelaskan status kendaraan yang ditahan, apakah akan disita untuk negara atau ada mekanisme lain, seluruhnya bergantung pada putusan pengadilan. Namun, Bea Cukai tetap mengedepankan asas ultimum remedium sebelum kasusnya masuk ke ranah pidana penuh.
"Tapi kami prinsipnya sebelum dilakukan penyelidikan, kami tawarkan dulu mau bayar denda atau tidak. Kalau tidak mampu bayar denda, nggak mau bayar denda, ya kita teruskan penyelidikan," tegasnya.
Pelaku distributor rokok ilegal ini diketahui berasal dari wilayah Lombok Tengah berinisial N dan S. Kepemilikan kendaraan dan pelaku utama tercatat berasal dari luar NTB.
Menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan gudang pengepul rokok ilegal di kawasan Cakranegara, Mataram, Bambang menyampaikan akan segera bergerak di lapangan.
"Terima kasih informasinya. Kami akan segera tindak lanjuti," pungkas Bambang.